FIRE ALARM
1. Standar Nasional Indonesia
No. SNI 03-1735-2000 tentang, Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses
lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan atau gedung.
2. Standar Nasional Indonesia
No. SNI 03-1736-2000 tentang, Tata cara perencanaan system proteksi pasif untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
3. Standar Nasional Indonesia
No. SNI 03-3985-2000 tentang, Tata cara perencanaan, pemasangan dan pengujian
system proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
4. SKPT Menteri Pekerjaan Umum. No. 10/SKPT/2005, tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
5.
Peryaratan
Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
6.
Data
teknis dari product di bidang peralatan fire alarm system yang dibuat oleh
pabrik-pabrik dari berbagai negara. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Fire Alarm yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan,
pemasangan dan pengujian Panel Kontrol MCPFA. Serta penggabungan (interkoneksi)
dengan perangkat managment system bandara berupa software dan hardware.
2. Pengadaan, pemasangan dan
pengujian semua jenis Detector, Manual call point Station, dan Indicator Lamp.
3.
Pengadaan,
pemasangan dan pengujian Juction Box disetiap lantai.
4.
Pengadaan,
pemasangan dan pengujian Kabel-kabel untuk keperluan Monitor dan Kontrol.
5.
Menyerahkan
dokumen yang diperlukan dalam sistem fire alarm antara lain :
·
Sistem description dan
prinsip operasi.
·
Instalations and
Instructions.
·
Connection diagram.
·
Testing and commissioning
instructions.
6.
Pabrik harus memberikan
garansi baik hardware maupun software selama 1 tahun minimum tanpa ada tambahan
biaya.
7.
Mengurus
dan menyelesaikan perizinan Instalasi Fire Alarm dari instalasi yang berwenang.
8.
Melakukan testing dan
commissioning.
9.
Melaksanakan training, dan
menyerahkan buku technical manual.
10. Menyerahkan
4 (empat) set gambar kerja (shop drawing) instalasi fire alarm.
1.2 URAIAN SISTEM KERJA FIRE ALARM
Bilamana salah satu
detector, manual push button bekerja, maka kontrol panel (MCPFA) akan menyala
dan memberikan informasi dimana titik peralatan menerima signal terjadi
kebakaran. Selanjutnya buzzer akan berbunyi sesuai dengan letak detector area/point/titik lokasi dimana peralatan
tersebut di atas bekerja, serta mengaktifkan kamera CCTV yang berdekatan atau
dalam satu zone dimana detektor tersebut bekerja
Indikator lamp akan tetap menyala/flashing sampai sistem
riset di MCPFA ditekan oleh operator atau security pertanda keadaan teratasi.
Apabila keadaan fire alarm tidak bisa teratasi maka kita
dapat mengaktifkan general alarm secara manual, dimana seluruh indicator lamp
akan menyala.
1.3
KETENTUAN
BAHAN DAN PERALATAN
Bahan dan peralatan yang
akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati persyaratan teknis sebagai
berikut :
1.3.1
Detektor
1. Multi
Sensor optical Smoke dan Heat Detector
(Addressable)
a. Monitored area :
max. 110 m2
b. Monitored height :
max. 12 m
c. Relative humidity :
95% RH max.
d. Rated Supply voltage :
19-24 VDC
e. Operating voltage :
12-42 VDC
f. Operating current :
0,01 – 1mA
g. Alarm current :
0,1- 20 mA
h. Alarm indicator :
red LED
i. Protection rating :
IP40
2.
Camera Asap dan Api
a.
Imager : CMOS
b. Video Format : Color NTSC
c. Video Compression : 640x480 (NTSC)
d. Minimum Illumination :
MJPEG
e.
Events
notification medium : 4.0
Foot-candles (40 Lux)
f.
Detector
Performance : http network based communications, Alarm,
Trouble and Auxiliary Dry Contacts
g.
Detection zones : Flame: 1 ft pan fire at 100 ft (30° lens) Smoke: Indoor detection
verified at 300 ft Motion: Configurable
motion detection based on zones and schedules
h.
Lenses available
: min 2.8mm
3. Manual Station (Manual Push Button)
a. Type : Break glass.
b. Operating
Voltage : 12 – 31 Vdc.
c. Current
Consumption : 230
uA (normal) 4,1 mA (alarm).
d. Operating
temperature range : -
10 OC - + 50O C.
e. Warna : Merah.
4. Sounder dan Flasher
a. T y p e : Surface mounting.
b. Operating
voltage : 20 – 24
Vdc.
c. Current
consumption : 45 mA
max.
d. Flash
Rate : 45 ± 20 % flasher/minutes.
e. Warna : Merah.
1.3.2 Panel Kontrol / Master Control Panel
Fire Alarm (MCPFA)
a. Main
Control Panel Fire Alarm ( Addressable System).
b. Main
Power : 220-230 VAC.
50/60 Hz.
c. Power
Consumption : maximum 6A
d. Standby
power : 24 V DC Nickel Cadmium battery.
e. Display : Digital
& Message display.
f. Operation
Section : Menu, Keypad, switches.
g. Record : Built-in printer.
1.3.3. Kotak Hubung Bagi (Juction
Box)
Kotak hubung bagi harus type
surface mounting dan dibuat dari pelat
besi setebal minimum 2 mm dan seluruhnya harus dicat anti karat dengan
zinchromat sebelum dicat akhir dengan cat bakar acrylic warna abu-abu.
Kotak hubung harus
dilengkapi kunci yang seragam untuk semua kotak hubung bagi dan terminal
penyambungan kabel.
1.3.4
K
a b e l
1.
Kabel yang dipakai harus
dari jenis NYY multicore diameter 1,5 mm2 untuk kabel power.
2.
Kabel yang dipakai untuk
instalasi masing-masing detector adalah Kabel untuk sinyal menggunakan twisted kable
18 AWG, 2 pair.
3.
Kabel untuk lampu indicator
dan alarm bell menggunanakan FRC dengan ukuran 2 x 1,5 mm2 dipasang dalam pipa konduit
dengan sadle klem merk yang sama.
4.
Kabel untuk sinyal
menggunakan twisted kable 18 AWG, 2 pair.
1.3.5 Konduit
Konduit yang dipakai adalah
konduit PVC High Impact dengan diameter dalam minimum 1,5 kali diameter kabel.
1.4
PERSYARATAN
TEKNIK PEMASANGAN
1.4.1
P
e r a l a t a n
Koordinat tempat setiap
peralatan akan ditentukan kemudian. Manual Push Button dan Indicator Lamp
dipasang Setiap Exit door atau emergency Exit Door dipasang pada ketinggian 1,5
m dari lantai.
Alarm
Bell dipasang ± 0,5 m dibawah plafond atau disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
Peralatan
sistem Fire Alarm ini harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan maksimum 0,2
Ohm.
Supply listrik
untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok Emergency load dari genset.
1.4.2 Kabel
dan Konduit
1. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di
kabel tray dan instalasinya memakai pipa konduit.
2. Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus
melalui kabel gland dan memakai flexible conduit. Isolasi
antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20 M.Ohm.
1.5
P
E N G U J I A N
Pengujian terhadap sistem
kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen tunggal (authorized) penjualan
peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan serfitikat pemasangan
yang baik dari instalasi yang berwenang .
Pengujian terhadap
tahanan isolasi kabel kontrol harus dilakukan sesuai dengan PUIL (Peraturan
Umum Instalasi Listrik).
Comments
Post a Comment